Tim Santara menghadiri acara Fintech Media Clinic di Fintech Space, Jakarta, Kamis (9/5)
Acara yang di hadiri oleh delapan anggota Aftech di bidang equity crowdfunding dan beberapa news media ini membahas potensi dan tantangan pertumbuhan equity crowdfunding atau urun dana dalam mendorong pertumbuhan startup dan UMKM di tanah air
Beberapa pelaku usaha di bidang financial technology (fintech) urun dana pembelian saham alias equity crowdfunding berharap Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak membatasi pendanaan di industri ini. Sebab, mereka merasa pembatasan ini menghambat pertumbuhan industri. Berdasarkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 37 Tahun 2018, penawaran saham umum melalui equity crowdfunding dilakukan maksimal setahun. Total dana yang dihimpun juga dibatasi Rp 10 miliar. Selain itu, jumlah pemegang saham penerbit tidak lebih dari 300 pihak.
Direktur Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) Tasa Nugraza Barley menambahkan, fintech equity crowdfunding menjadi alternatif pendanaan bagi perusahaan rintisan (startup) dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Sejak dirilisnya POJK Nomor 37 Tahun 2018, ia menilai perkembangan industri ini cukup baik.
Hanya, sepengetahuannya para pelaku di industri ini terkendala ketentuan perihal menjadi Perseroan Terbatas (PT). Namun, persoalan tersebut tengah dibahas oleh OJK dan rencananya akan diatur dalam ketentuan berbeda.
https://katadata.co.id/berita/2019/05/09/pelaku-fintech-minta-ojk-tak-batasi-pendanaan-equity-crowdfunding




