Equity Crowdfunding itu Fintech Apa Sih?

0
771

Mendengar Financial Technology (FinTech) Equity Crowdfunding mungkin masih menjadi istilah asing bagi beberapa orang, namun jika mengenal istilah Urun Dana, Patungan Bisnis atau Saham sepertinya lebih mudah dipahami oleh masyarakat umum.

Secara konsep Equity Crowdfunding tidak berbeda dengan anda melakukan join usaha atau sharing bisnis dengan penanaman modal kepada seseorang yang memiliki keahlian dan kemampuan mengelola usaha.

Disini investor atau biasa disebut pemodal melakukan penanaman modal kepada sebuah entitas usaha emiten atau penerbit dengan imbalan kepemilikan atas saham dalam usaha tersebut.

Kepemilikan saham oleh investor sebagai bentuk partisipasi modal usaha memiliki hak pembagian deviden sesuai porsi kepemilikan saham dari laba usaha yang dijalankan oleh penerbit.

Biasanya tujuan penerbitan saham yang dilakukan oleh sebuah entitas bisnis adalah untuk melakukan ekspansi bisnis dengan memperbesar skala usaha baik dari sisi aset usaha, manajemen dan memperluas market usaha.

Santara sebagai penyelenggara layanan urun dana berfungsi sebagai platform teknologi finansial yang menjadi jembatan penghubung antara pemodal atau investor yang mencari usaha produktif sebagai tempat berinvestasi dan emiten atau penerbit sebagai pihak yang memiliki entitas bisnis dan skill keahlian dalam menjalankan roda usaha yang mencari tambahan modal untuk mengembangkan usahanya.

Memang konsep sharing economy atau patungan bisnis melalui platform digital masih baru di Indonesia, di awal kemunculannya, Santara pun banyak mengundang pro dan kontra di masyarakat.

Mungkin untuk sahabat Santara yang mengikuti perjalanan Santara sejak awal berdiri di pertengahan tahun 2018 mengetahui bahwa Website Santara sempat di blokir dan dibekukan oleh Otoritas karena belum memiliki izin dan melakukan praktik penawaran investasi saham ilegal ke masyarakat karena melanggar Undang-Undang Pasar Modal Tahun 1995 tentang penawaran umum saham.

Saat itu memang belum ada peraturan financial technology yang sesuai dengan konsep sharing economy dan bagi deviden di Santara.

Pemblokiran itu menjadi pukulan telak dan menjadi masa yang sulit untuk Santara dan segenap karyawannya. Karena operasional dan aktivitas Santara berhenti total dan keraguan akan masa depan dan eksistensi Santara mulai muncul.

Namun para awak kru Santara yang mayoritas adalah anak-anak muda masih memiliki semangat dan harapan bahwa teknologi ini dapat memberi manfaat positif untuk masyarakat Indonesia dan berusaha bertahan dan tetap berjuang dalam masa-masa sulit ini.

Ditengah kebimbangan dan keraguan yang timbul karena saat itu tidak ada regulasi fintech yang sesuai dengan konsep sharing economy yang di usung Santara.

Seberkas sinar harapan timbul pada awal tahun 2019 dengan terbitnya peraturan OJK No. 37 tentang Teknologi Equity Crowdfunding atau Penawaran Saham Berbasis Teknologi Informasi, yang dapat menjadi dasar pijakan Santara untuk melakukan proses pengurusan izin dan legalitas. Karena POJK No. 37 memiliki konsep peraturan teknologi finansial yang sesuai dengan visi dan misi Santara dalam melakukan scale up UKM melalui penerbitan saham UKM ke masyarakat.

Setelah berjuang keras kurang lebih setahun dalam memenuhi persyaratan administratif dan standar keamanan IT Security System (ISO 27001) akhirnya pada September 2019 Santara resmi mendapatkan izin sebagai penyelenggara layanan urun dana pertama di Indonesia.

Dengan terbitnya izin ini memulai babak baru bagi perjalanan Santara.

Bagi Santara perjuangan untuk scale up UKM baru saja di mulai. Tanggung jawab sebagai penyelenggara dalam melakukan pengembangan teknologi dan seleksi terhadap usaha penerbit tidaklah mudah.

Namun kami yakin dengan doa dan dukungan sahabat Santara dan masyarakat Indonesia, Santara dapat terus maju dan memiliki peran positif dalam membangun perekonomian Indonesia.

Mari bersama-sama kita dukung dan bangun platform teknologi ini untuk Indonesia yang lebih baik kedepannya.

Karena Santara adalah milik kita semua, milik masyarakat dan bangsa Indonesia

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here