Mengapa Investor ECF Maksimal 300 Investor

0
639

Mengapa investor Equity Crowdfunding dibatasi 300 orang?

Hal ini karena penawaran saham di Equity Crowdfunding adalah penawaran tertutup dalam sebuah PT dan bukan penawaran terbuka yang diatur dalam UU Pasar Modal 1995.

Tentunya jumlah investor ini sesuai dengan penawaran tertutup dalam sebuah perseroan dengan batas maksimal jumlah investor 300 yang menjadi prinsip regulasi Equity Crowdfunding di Indonesia adalah awal yang baik untuk investor pemula dalam memulai investasi di Equity Crowdfunding.

Memang batas 300 investor ini banyak dikeluhkan oleh investor karena jika nilai penerbitan tinggi tentu harga jual slot saham UKM tersebut akan cukup mahal karena hanya bisa dibagi dan dibeli oleh maksimal 300 investor tidak lebih.

Untuk itu Santara memberikan inovasi Dynamic Minumum Investment yang akan menurunkan jumlah pembelian minimum saham dalam sebuah slot secara bertahap apabila kuota pembelian slot besar telah terpenuhi.

Mengenai aturan minimum 300 investor dari penyelenggara memang prinsipnya harus mengikuti aturan Equity Crowdfunding tersebut karena harus sesuai dengan UU Pasar Modal 1995 dan UU PT.

Melihat perkembangan Equity Crowdfunding di Negara maju dan berkembang memang peraturannya untuk minimal investor dan minimum investasi lebih moderat.

Seperti perkembangan Equity Crowdfunding di Negara tetangga kita Malaysia secara umum peraturannya mirip dengan peraturan Equity Crowdfunding di Indonesia, Namun perbedaannya di Malaysia Equity Crowdfunding sudah diakui sebagai bagian dari Pasar Modal.

Amandemen terakhir pada Capital Market and Services Act Malaysia memasukan Equity Crowdfunding sebagai “Reconigzed Market” atau Pasar Saham atau Pasar Derivatif yang dikelola oleh Operator atau Penyelenggara.

Tentunya dinamika perkembangan teknologi dan regulasi di Negara maju dan Negara tetangga dapat menjadi benchmarking untuk perkembangan Equity Crowdfunding di Indonesia.

Karena di era industri 4.0 saat ini setiap Negara maju dan berkembang melakukan berbagai inovasi terobosan teknologi dan regulasi untuk dapat memanfatkan financial technology dan digital technology semaksimal mungkin agar dapat meningkatkan taraf perekonomian masyarakatnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here