Jakarta – Delisting saham merupakan penghapusan suatu emiten di bursa saham secara resmi, artinya saham yang diperdagangkan akan dihapus dari daftar perusahaan publik sehingga sahamnya sudah tidak bisa diperjualbelikan di pasar sekunder. Pada bulan November ini bertambah satu daftar penerbit Santara yang delisting yaitu Cakekinian Yogyakarta.
Cakekinian Yogyakarta dengan kode saham CKNY merupakan bisnis penyediaan akomodasi dan makan minum yang berlokasi di Hartono Mall Yogyakarta. Cakekinian Yogyakarta resmiĀ listing di Santara sejak tanggal 5 Mei 2019 dengan nominal perusahaan senilai Rp880.000.000. Selama listing di Santara telah membagikan dividen sebesar Rp195.296.484 dengan yield dividen 22,19%. Cakekinian Yogyakarta resmi delisting dari Santara pada tanggal 9 November 2022 dengan total delisting Rp95.365.454.
Cakekinian Yogyakarta memutuskan untuk delisting dari Santara karena usaha tidak berjalan sesuai dengan harapan dan seluruh proses delisting baik administrasi maupun proses pengembalian dana buyback kepada seluruh pemodal telah selesai pada tanggal 9 November 2022.




