Pasar Sekunder Santara Ditunda Sampai Proses Pendaftaran Efek Selesai

0
432

Jakarta – Pasar Sekunder Santara merupakan ajang jual beli saham di Santara yang sangat ditunggu-tunggu oleh para investor. Pasar Sekunder Santara periode 1 telah dilaksanakan pada 13-30 Mei 2022 dan Pasar Sekunder Santara periode 2 awalnya direncanakan pada bulan November 2022 namun belum dapat dilaksanakan.

Penundaan pelaksanaan pasar sekunder disebabkan oleh perdagangan efek yang belum sesuai dengan pasal 43 POJK 57 yaitu efek penerbit belum didistribusikan ke KSEI.

Santara berkomitmen untuk menyelesaikan pendaftaran efek ke KSEI sehingga pelaksanaan pasar sekunder akan dilaksanakan setelah proses distribusi selesai dilakukan.

Jadwal pelaksanaan Pasar Sekunder Santara akan diinformasikan segera melalui sosial media dan platform Santara.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here