Jakarta – Delisting saham merupakan penghapusan suatu emiten di bursa saham secara resmi karena emiten tidak menyampaikan laporan keuangan, keberlangsungan bisnis perusahaan dipertanyakan, dan tidak ada penjelasan selama 24 bulan. Pada bulan April ini Santara melakukan delisting kepada 3 perusahaan, salah satunya yaitu PT Cipta Agrinusa Mandiri.
PT Cipta Agrinusa Mandiri di delisting dari platform crowdfunding Santara karena tidak kooperatif melakukan kewajibannya sebagai salah satu penerbit crowdfunding di Santara. Listing pada tanggal 29 November 2018 dengan nominal pendanaan Rp. 753.474.000 dan jumlah investor sebanyak 208 investor. PT Cipta Agrinusa Mandiri menjadi salah satu penerbit Santara pada bidang usaha Perkebunan (Perkebunan Durian) dengan Karnasari Panca Utami sebagai penanggung jawab.
Tercatat sejak listing PT Cipta Agrinusa Mandiri baru membagikan dividen sebanyak 1 (satu) kali kepada investor pada tanggal 7 November 2019 dengan jumlah dividen Rp. 120.000.000,- (yield dividen 20,83%). PT Cipta Agrinusa Mandiri delisting dari Santara karena tidak melengkapi laporan keuangan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Pihak penyelenggara sudah memberikan surat peringatan ketidakpatuhan kepada penerbit namun tidak ada itikad baik dari pihak penerbit.
Santara selaku pihak penyelenggara akhirnya memutuskan untuk melakukan delisting kepada PT Cipta Agrinusa Mandiri pada tanggal 14 April 2023. Buyback akan dilakukan melalui Rapat Umum Pemegang Saham PT Cipta Agrinusa Mandiri. Santara berkomitmen akan membantu investor dalam berkomunikasi dengan PT Cipta Agrinusa Mandiri hingga ada titik terang terkait investasi crowdfunding yang pernah dilakukan.





