Wacana untuk mendorong Usaha Kecil Menengah atau UKM untuk melakukan Go Public ke masyarakat melalui Bursa Efek Indonesia telah bergulir sejak beberapa tahun yang lalu, walaupun banyak pihak menyambut baik namun hal ini sulit diwujudkan karena secara teknis terkendala oleh persyaratan likuiditas atau aset perusahaan minimal 5 Miliar dan juga persyaratan-persyaratan lain yang sulit dipenuhi oleh perusahaan skala UKM
Namun seiring perkembangan teknologi digital dan informasi saat ini UKM dapat melakukan Go Public ke masyarakat tanpa harus IPO atau melantai di BEI yaitu melalui Platform Equity Crowdfunding atau Penawaran Saham Berbasis Teknologi Informasi yang peraturannya baru saja diluncurkan oleh regulator untuk mendorong pertumbuhan usaha kecil menengah baik UKM dan Startup Teknologi
Melalui Equity Crowdfunding maka impian perusahaan skala UKM untuk mendapatkan penambahan dana modal melalui penjualan saham ke masyarakat akan menjadi kenyataan, melalui partisipasi masyarakat dalam pembelian saham maka UKM akan mendapatkan sumber dana untuk ekspansi bisnis membesarkan usaha dengan kewajiban yang sangat ringan yaitu memberikan profit share atau bagi hasil dari laba keuntungan usaha
Melalui Equity Crowdfunding maka UKM akan leluasa melakukan ekspansi bisnis secara cepat karena umumnya UKM masih memiliki siklus likuiditas perputaran modal yang terbatas, Equity Crowdfunding menjadi solusi mendapatkan modal dengan kewajiban bagi hasil atau deviden kepada investor yang tentunya lebih ringan daripada dengan melakukan kredit pinjaman yang memiliki kewajiban membayar cicilan pokok ditambah bunga
Santara sebagai salah satu pelopor platform Equity Crowdfunding di Indonesia menyambut baik terbitnya peraturan Equity Crowdfunding dan terus mendorong UKM untuk Go Public disamping melakukan sosialisasi dan edukasi baik entreprenurship, technopreneurship dan investasi kepada masyarakat di Tanah Air
Tentunya mendorong perusahaan level UKM Tanah Air untukĀ go publicĀ adalah sebuah langkah positif sehingga dapat menciptakan investasi, lapangan kerja dan pemerataan pertumbuhan ekonomi
Masyarakat juga dapat berpartisipasi untuk memiliki saham sebuah perusahaan UKM yang tentunya manfaat investasinya dapat langsung dirasakan oleh masyarakat Indonesia, dan UKM dapat melakukan ekspansi bisnis secara cepat melalui partisipasi masyarakat tanpa perlu bergantung pada investor luar negeri atau asing
Investasi sangat dibutuhkan untuk mempercepat pembangunan ekonomi Indonesia. Di sisi lain, kebutuhan lapangan pekerjaan sangat besar di tengah kondisi Indonesia yang mengalami bonus demografi
Selama ini, UKM menjadi salah satu sektor yang paling banyak menyerap tenaga kerja. Berdasarkan data Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, UKM menyerap tenaga kerja lebih dari 114 juta orang di hampir 58 juta unit usaha




