Jakarta – Delisting saham merupakan penghapusan suatu emiten di bursa saham secara terpaksa karena emiten tidak menyampaikan laporan keuangan, keberlangsungan bisnis perusahaan dipertanyakan, dan tidak ada penjelasan selama 24 bulan. Pada awal bulan Juni ini Santara kembali melakukan delisting kepada 6 perusahaan, salah satunya yaitu PT Rahajeng Bersama Unggas.
PT Rahajeng Bersama Unggas delisting dari platform crowdfunding Santara karena sudah tidak kooperatif melakukan kewajibannya sebagai penerbit crowdfunding di Santara. Tercatat PT Rahajeng Bersama Unggas listing di Santara pada tanggal 2 Januari 2020 dengan total pendanaan Rp500.000.000 dan jumlah investor sebanyak 276 investor. PT Rahajeng Bersama Unggas menjadi salah satu penerbit Santara pada bidang usaha Peternakan dengan Hendrik Fajar S sebagai penanggung jawab.
Tercatat sejak listing PT Rahajeng Bersama Unggas baru membagikan dividen sebanyak 4 (empat) kali kepada investor dengan total dividen Rp27.661.900 (yield dividend 5,53%). PT Rahajeng Bersama Unggas delisting dari Santara karena tidak melengkapi laporan keuangan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Pihak penyelenggara sudah memberikan surat peringatan ketidakpatuhan kepada penerbit namun tidak ada itikad baik dari pihak penerbit.
Santara selaku pihak penyelenggara akhirnya memutuskan untuk melakukan delisting kepada PT Rahajeng Bersama Unggas pada tanggal 8 Juni 2023. Buyback akan dilakukan melalui Rapat Umum Pemegang Saham PT Rahajeng Bersama Unggas. Santara berkomitmen akan membantu investor dalam berkomunikasi dengan PT Rahajeng Bersama Unggas hingga ada titik terang terkait investasi crowdfunding yang pernah dilakukan.





