PT NADA DAMAI INDOMAKMUR DELISTING DARI SANTARA

0
212

Jakarta Delisting saham merupakan penghapusan suatu emiten di bursa saham secara terpaksa karena emiten tidak menyampaikan laporan keuangan, keberlangsungan bisnis perusahaan dipertanyakan, dan tidak ada penjelasan selama 24 bulan. Pada awal bulan Juni ini Santara kembali melakukan delisting kepada 6 perusahaan, salah satunya yaitu PT Nada Damai Indomakmur.

PT Nada Damai Indomakmur delisting dari platform crowdfunding Santara karena sudah tidak kooperatif melakukan kewajibannya sebagai penerbit crowdfunding di Santara. Tercatat PT Nada Damai Indomakmur listing di Santara pada tanggal 21 Desember 2020 dengan total pendanaan Rp570.000.000 dan jumlah investor sebanyak 293 investor. PT Nada Damai Indomakmur menjadi salah satu penerbit Santara pada bidang usaha Perdagangan dengan Andi Batara Buana sebagai penanggung jawab.

Tercatat sejak listing PT Nada Damai Indomakmur belum pernah membagikan dividen kepada investor. PT Nada Damai Indomakmur delisting dari Santara karena tidak melengkapi laporan keuangan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Pihak penyelenggara sudah memberikan surat peringatan ketidakpatuhan kepada penerbit namun tidak ada itikad baik dari pihak penerbit.

Santara selaku pihak penyelenggara akhirnya memutuskan untuk melakukan delisting kepada PT Nada Damai Indomakmur pada tanggal 8 Juni 2023. Buyback akan dilakukan melalui Rapat Umum Pemegang Saham PT Nada Damai Indomakmur. Santara berkomitmen akan membantu investor dalam berkomunikasi dengan PT Nada Damai Indomakmur hingga ada titik terang terkait investasi crowdfunding yang pernah dilakukan.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here