BUMR di Indonesia apa mungkin?
Saat ini UKM telah bisa melakukan Go Public atau melepas e-saham melalui Platform Equity Crowdfunding mungkin jika dalam Bursa Efek Konvesional kita mengenal PT Private menjadi Perusahaan Terbuka atau PT. TBK, Go Public merupakan salah satu cara Perusahaan mendapatkan pendanaan modal melalui melepas sebagian kepemilikan saham dan investasi masyarakat luas
Secara umum UKM yang melakukan Go Public 10-50% Saham ke Publik bisa kita sebut dengan istilah UKM-P atau UKM Public, diharapkan dengan partisipasi masyarakat dalam membeli saham UKM mampu mendorong Permodalan UKM untuk Tumbuh lebih Growth
Apa itu BUMR?
BUMR adalah sebuah konsep Badan Usaha Milik Rakyat yang diperkenalkan oleh Bapak Tanri Abeng seorang Mantan Menteri BUMN di Indonesia yaitu Konsep Transformasi, Modernisasi dan Scale Up sebuah Badan Usaha dari Koperasi dan UKM menjadi Badan Usaha yang di Korporatisasi dan dikelola secara Profesional dan sahamnya dimiliki oleh rakyat banyak
Seperti kita ketahui yang Badan Usaha yang eksis saat ini adalah Badan Usaha Milik Negara atau BUMN, Badan Usaha Milik Daerah atau BUMD lalu BUMS atau Badan Usaha Milik Swasta yang umumnya dimiliki Konglomerasi baik grup maupun Peorangan dan juga ada Badan Usaha Koperasi
Konsep BUMR adalah konsep ekonomi kerakyatan yaitu UMKM, UKM dan Koperasi yang dikorporatisasi ke publik dan dikelola secara Profesional dan sekilas BUMR ini mirip dengan UKM-UKM yang Go Public melalui Penawaran saham UKM karena kepemilikan saham BUMR dimiliki oleh rakyat
Secara garis besar apabila UKM Go Public di Santara dengan melepas saham ke masyarakat dari 10-49% mungkin masih termasuk UKM-P karena saham mayoritas masih dipegang oleh pemilik saham pengendali atau pengelola UKM maka belum dapat dikategorikan BUMR
Namun Transformasi UKM-P ke BUMR dapat terjadi apabila sebuah usaha UKM Go Public melepas saham 51-90% ke public sehingga komposisi saham pada usaha tersebut mayoritas dimiliki oleh publik atau masyarakat dan pihak pengendali dan pengelola hanya menguasai 10-20% saham
Namun konsep BUMR banyak mendapat kritik keras dari para pakar dan praktisi koperasi, UMKM dan UKM hal ini dikarenakan apabila UKM atau Koperasi yang di Korporatisasi menjadi BUMR ada kemungkinan besar saham usahanya akan dimiliki oleh mayoritas perorangan, kelompok atau kapitalis yang memiliki modal besar sehingga BUMR
Akan dikendalikan oleh segelintir orang atau kelompok yang mendominasi kepemilikan saham
Disinilah peran Santara sebagai problem solver dari titik lemah porsi saham BUMR yang bisa mengubah konsep dan cita-cita BUMR menjadi kenyataan dengan sebuah BUMR yang tidak didominasi oleh mayoritas pemilik saham atau kapitalis.
Dengan konsep limitasi 10-10-10% untuk pembelian saham UKM di Santara maka Porsi Investasi Santara secara tegas hanya membatasi pembelian token atau saham investor sebesar 10% pada setiap unit usaha UKM sehingga investasi pada UKM dapat dimiliki secara bersama-sama oleh semua seluruh lapisan masyarakat tanpa ada pihak kapitalis yang menguasai saham diatas 10%
Santara adalah sebuah solusi dan batu bata pelengkap terakhir yang untuk menutup weakness point pembentukan BUMR agar dapat menjadi nyata dan benar-benar sahamnya dimiliki dan digunakan untuk kepentingan dan kesejahtraan masyarakat tanpa campur tangan pemilik modal besar atau kapitalis untuk mengasai usaha-usaha UKM rakyat yang strategis, inovatif dan berkembang pesat sehingga manfaat ekonomi BUMR dapat dinikmati benar-benar oleh seluruh rakyat Indonesia





