Jakarta – Delisting saham merupakan penghapusan suatu emiten di bursa saham secara terpaksa karena emiten tidak menyampaikan laporan keuangan, keberlangsungan bisnis perusahaan dipertanyakan, dan tidak ada penjelasan selama 24 bulan. Pada awal bulan Juli ini Santara kembali melakukan delisting kepada 2 perusahaan, salah satunya yaitu PT Jali Merah Nusantara.
PT Jali Merah Nusantara delisting dari platform crowdfunding Santara karena sudah tidak kooperatif melakukan kewajibannya sebagai penerbit crowdfunding di Santara. Tercatat PT Jali Merah Nusantara listing di Santara pada tanggal 28 Mei 2020 dengan total pendanaan Rp600.000.000 dan jumlah investor sebanyak 303 investor. PT Jali Merah Nusantara menjadi salah satu penerbit Santara pada bidang usaha Food and Beverage (Kedai Kopi) dengan Muhammad Rijal Faozan sebagai penanggung jawab.
Tercatat sejak listing PT Jali Merah Nusantara baru membagikan dividen sebanyak 2 (dua) kali kepada investor dengan total dividen Rp19.984.726 (yield dividend 3,33%). PT Jali Merah Nusantara delisting dari Santara karena tidak melengkapi laporan keuangan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Pihak penyelenggara sudah memberikan surat peringatan ketidakpatuhan kepada penerbit namun tidak ada itikad baik dari pihak penerbit.
Santara selaku pihak penyelenggara akhirnya memutuskan untuk melakukan delisting kepada PT Jali Merah Nusantara pada tanggal 4 Juli 2023. Buyback akan dilakukan melalui Rapat Umum Pemegang Saham PT Jali Merah Nusantara. Santara berkomitmen akan membantu investor dalam berkomunikasi dengan PT Jali Merah Nusantara hingga ada titik terang terkait investasi crowdfunding yang pernah dilakukan.





