Jakarta – Delisting saham merupakan penghapusan suatu emiten di bursa saham secara terpaksa karena emiten tidak menyampaikan laporan keuangan, keberlangsungan bisnis perusahaan dipertanyakan, dan tidak ada penjelasan selama 24 bulan. Pada bulan April ini Santara melakukan delisting kepada 3 perusahaan, salah satunya yaitu PT Manggala Karya Bangun Sarana.
PT Manggala Karya Bangun Sarana di delisting dari platform crowdfunding Santara karena sudah tidak kooperatif melakukan kewajibannya sebagai penerbit crowdfunding di Santara. Listing pada tanggal 20 Oktober 2018 dengan total pendanaan Rp. 150.000.000 dan jumlah investor sebanyak 47 investor. PT Manggala Karya Bangun Sarana menjadi salah satu penerbit Santara pada bidang usaha Perkebunan (Perkebunan Pepaya) dengan Javan Agustian Setyagraha sebagai penanggung jawab.
Tercatat sejak listing PT Manggala Karya Bangun Sarana belum pernah membagikan dividen kepada investor dan tidak melengkapi laporan keuangan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Pihak penyelenggara sudah memberikan surat peringatan ketidakpatuhan kepada penerbit namun tidak ada itikad baik dari pihak penerbit.
Santara selaku pihak penyelenggara akhirnya memutuskan untuk melakukan delisting kepada PT Manggala Karya Bangun Sarana pada tanggal 14 April 2023. Buyback akan dilakukan melalui Rapat Umum Pemegang Saham PT Manggala Karya Bangun Sarana. Santara berkomitmen akan membantu investor dalam berkomunikasi dengan PT Cipta Agrinusa Mandiri hingga ada titik terang terkait investasi crowdfunding yang pernah dilakukan.





