PT PIRING BAJA SINAR ANUGRAH DELISTING DARI SANTARA

0
157

Jakarta Delisting saham merupakan penghapusan suatu emiten di bursa saham secara terpaksa karena emiten tidak menyampaikan laporan keuangan, keberlangsungan bisnis perusahaan dipertanyakan, dan tidak ada penjelasan selama 24 bulan. Pada awal bulan Juni ini Santara kembali melakukan delisting kepada 3 perusahaan, salah satunya yaitu PT Piring Baja Sinar Anugrah.

PT Piring Baja Sinar Anugrah delisting dari platform crowdfunding Santara karena sudah tidak kooperatif melakukan kewajibannya sebagai penerbit crowdfunding di Santara. Tercatat PT Piring Baja Sinar Anugrah listing di Santara pada tanggal 9 April 2019 dengan total pendanaan Rp557.000.000 dan jumlah investor sebanyak 56 investor. PT Piring Baja Sinar Anugrah menjadi salah satu penerbit Santara pada bidang usaha Food and Beverage dengan Eko Chandra sebagai penanggung jawab.

Tercatat sejak listing PT Piring Baja Sinar Anugrah baru membagikan dividen sebanyak 3 (tiga) kali kepada investor dengan total dividen Rp67.283.225 (yield dividend 12,08%). PT Piring Baja Sinar Anugrah delisting dari Santara karena tidak melengkapi laporan keuangan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Pihak penyelenggara sudah memberikan surat peringatan ketidakpatuhan kepada penerbit namun tidak ada itikad baik dari pihak penerbit.

Santara selaku pihak penyelenggara akhirnya memutuskan untuk melakukan delisting kepada PT Piring Baja Sinar Anugrah pada tanggal 5 Juni 2023. Buyback akan dilakukan melalui Rapat Umum Pemegang Saham PT Piring Baja Sinar Anugrah. Santara berkomitmen akan membantu investor dalam berkomunikasi dengan PT Piring Baja Sinar Anugrah hingga ada titik terang terkait investasi crowdfunding yang pernah dilakukan.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here