
Perizinan dan dokumen-dokumen legal merupakan hal yang sangat penting dan krusial bagi perusahaan jenis apapun. Dokumen-dokumen inilah yang akan menjadi acuan bagia para konsumen dan publik untuk mengetahui kelegal-an dan kredibilitas suatu perusahaan.
Untuk meningkatkan kredibilitas dan senantiasa menjaga keamanan emiten, investor dan persepsi publik pada Bursa Santara, Santara dengan genccar terus melengkapi dokumen-dokumen dan segala perizinannya.
Setelah melalui proses kurang lebih satu minggu, berkomunikasi dan melalui proses review oleh tim Kemkominfo. Pada tanggal 30 Agustus 2018 kemarin, Santara telah secara resmi terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik di Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) sebagai ‘Bursa Efek UMKM dengan Teknologi Blockchain’.
Dengan ini diharapkan agar semua pihak baik emiten, investor dan publik semakin percaya serta semakin terjamin keamanannya dalam bertransaksi di Bursa Santara.



