Beberapa waktu lalu Tim Santara mengikuti dan menghadiri Sosialisasi OJK tentang Equity Crowdfunding atau Urun Dana Melalui Penawaran Saham Berbasis Teknologi Informasi yang dilaksanakan di kantor pusat OJK di Jakarta.
Equity Crowdfunding atau Urun Dana adalah proses mengumpulkan sejumlah kecil uang untuk sebuah proyek atau usaha oleh sejumlah besar orang, biasanya dilakukan melalui platform teknologi online.
Sekilas mirip dengan pendanaan biasa, hanya saja equity crowdfunding (ECF) sistemnya seperti membeli saham, tidak seperti peer to peer lending, yang hanya meminjamkan dana saja.
Berkaitan dengan pesatnya pertumbuhan UKM dan Startup di Indonesia, equity crowdfunding sangat cocok untuk dimanfaatkan oleh Usaha Kecil dan Menengah (UKM) dan Startup untuk memperoleh akses pendanaan di Pasar Modal.
Dengan adanya sistem pendanaan ECF, para perusahaan startup dan UKM bisa sustain dalam mengembangkan bisnisnya, sebab permasalahan yang sering terjadi saat mengembangkan bisnis adalah sumber pendanaan atau modal.
Kenapa tidak menggunakan sumber pendanaan berupa pinjaman saja? Sumber pendanaan seperti itu belum tentu cocok untuk jenis usaha startup dan UKM, oleh karenanya ECF cocok untuk jenis usaha yang memiliki arus kas atau pendapatan terbatas untuk dapat menanggung kewajiban pembayaran pokok pinjaman dan bunga dalam waktu dekat.
Selain itu, umumnya perusahaan startup dan UKM tidak memiliki aset yang cukup untuk dijadikan agunan
Dalam skema equity crowdfunding startup dan UKM juga tidak berkewajiban memberikan agunan untuk mendapatkan pendanaan.
Dengan equity crowdfunding, perusahaan penggalang dana hanya perlu menawarkan bagian saham di perusahaannya sebagai kompensasi atas investasi yang diberikan.
Dengan begitu para investor akan mendapatkan sebagian kepemilikan perusahaan dan menerima hasil keuntungan perusahaan sesuai besaran saham yang mereka miliki.
Untuk meminimalisasi terjadinya kecurangan serta kerugian dalam pelaksanaan ECF, OJK merilis aturan yang harus diikuti oleh pihak-pihak yang terlibat ECF. Aturan pun dibuat agar ECF bisa dirasakan hingga masyarakat lapisan bawah.
Beberapa aturan yang dirilis diantaranya, Equity Crowdfunding tidak perlu masuk sandboxing, karena wilayahnya banyak berhubungan dengan pasar modal.
Dalam praktiknya, ECF tidak terlepas dari risiko, adapun faktor risiko dalam ECF adalah, risiko saham tidak liquid, risiko tidak mendapatkan dividen, risiko kegagalan operasional penyelenggara, dan risiko asimetris informasi dan kualitas informasi.





