Equity Crowdfunding Bukan Ancaman Bagi Lembaga Keuangan Konvesional

0
484

Di era digital yang bertumbuh dengan pesat banyak kekhawatiran akan disrupsi lembaga keuangan konvesional atau perbankan yang disebabkan oleh fintech dan platform digital lainnya.

Apakah dengan kehadiran Equity Crowdfunding merupakan ancaman bagi bisnis perbankan di Indonesia?

Secara garis besar Equity Crowdfunding membantu kebutuhan modal wirausaha UKM yang tidak memiliki atau kekurangan aset jaminan yang tidak dapat di cover oleh perbankan dan lembaga keuangan lainnya.

Dari sisi investasi Equity Crowdfunding dengan aturan 300 investor dan limitasi investasi untuk investor pemula bukanlah ancaman nyata bagi perbankan.

Berdasarkan data Analisis Uang Beredar, penghimpunan DPK (Dana Pihak Ketiga) perbankan dari simpanan masyarakat per September 2019 tercatat sebesar 5.693 triliun.

Tentu ini sangat jauh dengan nilai penerbitan Equity Crowdfunding maksimal 10 miliar jika memiliki 100 emiten penerbit pada angka maksimal 10 miliar jika ditotal maka hanya di angka 1 triliun dari masyarakat yang dihimpun melalui investasi pada 100 emiten tersebut.

Jadi Equity Crowdfunding bukanlah ancaman bagi bisnis tabungan atau deposito perbankan karena secara perbandingan angka 1 triliun dari investasi pembelian saham masyarakat ke 100 penerbit masih sangat jauh dari simpanan DPK perbankan dari masyarakat sebesar 5.593 triliun.

Dari sisi penyaluran modal ke UMKM melalui penerbitan saham, Equity Crowdfunding juga bukan merupakan ancaman bagi bisnis lending atau pinjaman perbankan karena memiliki perbandingan angka yang cukup jauh.

Bank Indonesia (BI) mencatat penyaluran kredit kepada sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) pada Agustus 2019 meningkat 13,3% secara tahunan (year on year/yoy) menjadi 1.035 triliun.

Tentunya angka penyaluran kredit 1.035 triliun masih sangat jauh dari nilai penerbitan 100 emiten UKM jika asumsinya nilai penerbitan diangka maksimum 10 miliar maka jika ditotal hanya menyentuh angka 1 triliun modal kerja yang disalurkan ke UKM melalui penerbitan saham di Equity Crowdfunding

Jadi sangat berlebihan jika ada kekhawatiran dengan hadirnya Equity Crowdfunding akan mengancam atau mendisrupsi bisnis simpanan (saving) dan kredit (lending) perbankan.

Karena masyarakat kita saat sudah memiliki kesadaran yang baik pentingnya menabung (saving) dan juga memiliki minat yang tinggi dalam melakukan kredit pinjaman modal kerja usaha ke perbankan untuk mengembangkan usaha.

Justru dengan kehadiran Equity Crowdfunding dapat menjadi media pembelajaran atau pendidikan untuk para Wirausaha UKM untuk belajar profesional mengelola usaha dan bertanggung jawab kepada investor melalui Mini IPO Saham di Equity Crowdfunding sebelum naik kelas menjadi Perusahaan Besar dan IPO Saham di Papan Utama Bursa Efek Indonesia.

Dan Equity Crowdfunding juga dapat menjadi media edukasi dan membangun budaya investasi di masyarakat.

Karena tingkat literasi investasi dan minat masyarakat Indonesia untuk berinvestasi masih jauh tertinggal bukan hanya negara maju tapi bahkan dari negara-negara tetangga kita di asia tenggara.

Kenyataannya saat ini lembaga perbankan pun sudah banyak yang bertransformasi ke teknologi digital dan aktif berkolaborasi dengan berbagai jenis fintech dalam membantu pertumbuhan ekonomi dan mendorong inklusi keuangan di masyarakat.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here