Privatisasi UKM vs Korporatisasi UKM

0
1210

UKM sebagai salah satu penopang perekonomian dan sendi-sendi ekonomi kerakyatan memegang peran penting dalam pertumbuhan ekonomi maupun ketahanan ekonomi seatu Negara dalam menghadapi resesi dan krisis ekonomi.

Banyak Usaha Kecil dan Menengah di Tanah Air yang saat ini dimiliki oleh pelaku usaha swasta memiliki potensi untuk naik kelas dan tumbuh besar.

UKM privat atau usaha swasta yang dikelola secara kelompok kecil atau perorangan memiliki potensi tumbuh lebih besar dengan melakukan korporatisasi usaha.

Umumnya UKM yang dikelola secara privat tumbuh secara generik dengan pola manajemen dan keuangan yang masih sederhana.

Setelah perusahaan tumbuh menjadi besar, tentu saja hal ini menjadi masalah besar. Pemilik tak bisa mengelolanya seperti saat masih berbentuk warung.

Di situ pemilik bisa seenaknya mengambil uang yang masuk kapan saja. Sebaliknya, kalau perusahaan butuh uang, ia tak segan pula menyetor uang pribadinya.

Seperti sebuah dagang warung, pembukuannya pun terbatas pada laporan uang keluar-masuk.

Korporatisasi berarti memisahkan kekayaan dan pengaturan.

Mungkin ada beberapa UKM yang organisasinya sudah tumbuh besar, tetapi perilaku pelaku organisasinya jauh dari perilaku sebuah usaha besar.

Pelaku organisasi itu belum dapat disebut sebagai corporate man atau corporate people.

Korporatisasi berarti bertindak dan berpikir seperti warga sebuah korporasi.

Korporatisasi usaha memiliki arti usaha yang memiliki nilai-nilai korporat, yaitu mengedepankan kepentingan pelanggan, tanggap terhadap perubahan, inovatif, pencatatan yang jelas dan transparan.

Equity Crowdfunding adalah salah satu langkah awal dalam melakukan korporatisasi UKM.

Dengan penawaran saham PT. Tertutup kepada masyarakat melalui platform digital sebuah UKM memiliki kesempatan untuk Korporatisasi usaha atau membesarkan organisasi dan meningkatkan standar mutu tata kelola organisasinya.

Berbeda dengan UKM Privat yang dimiliki oleh kelompok atau perorangan, UKM yang sahamnya dimiliki oleh masyarakat tentu memiliki rasa tanggung jawab untuk memperbaiki kinerja organisasi, standar pembukuan, melakukan ekspansi usaha dan memiliki strategi untuk mencapai target laba.

Dengan melakukan Korporatisasi maka UKM selain tumbuh bukan hanya kuantitas atau hanya besar dalam struktur organisasi namun juga tumbuh secara kualitas manajemen dan organisasi.

Equity Crowdfunding adalah sebagai step awal dalam Korporatisasi UKM, langkah berikutnya UKM bisa memiliki opsi menjadi perusahaan terbuka atau publik untuk melakukan Korporatisasi lebih lanjut dengan melakukan penawaran terbuka untuk penerbitan saham yang lebih besar dalam membesarkan usahanya ke level berikutnya.

Maka diharapkan akan mampu muncul usaha-usaha Korporasi baru dari level UKM yang produknya memiliki kualitas unggul dan mampu bersaing secara global untuk membangun perekonomian Indonesia.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here