Ada beberapa pertanyaan dari beberapa sahabat member Santara yang baru bergabung.
“Investasi saham Equity Crowdfunding kok kenapa harga sahamnya mahal ya?”
Bahkan ada yang berkomentar.
“Kalau begini mah yang kaya tambah kaya karena investasi dan yang miskin tambah miskin karena tidak bisa berinvestasi.”
Tentu pertanyaan ini juga cukup menohok hati tim Santara.
Dan kami sulit juga mencari jawaban yang tepat dan memuaskan semua pihak?
Karena investasi ECF memang memberi manfaat pasive income melalui pembagian deviden kepada investor namun tentu juga memiliki risiko-risiko seperti kelangkaan deviden dan kehilangan modal investasi.
Namun kami akan coba berusaha menjawabnya.
Tentu dari Santara sendiri memang memiliki keinginan bahwa investasi saham ECF bisa lebih murah dan terjangkau oleh semua kalangan masyarakat baik yang berpendapatan tinggi, berpendapatan menengah maupun berpendapatan kecil.
Namun memang seperti kita ketahui memang untuk semua penyelenggara Equity Crowdfunding terutama yang sudah memiliki izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan tentu wajib mengikuti regulasi dan aturan dari POJK 37 tentang ECF bahwa jumlah maksimal investor dalam sebuah penerbitan saham ECF adalah 300 pihak.
Dan sahabat Santara juga perlu mengetahui bahwa memang jumlah maksimal investor dalam sebuah penerbitan saham pun berlaku dalam beberapa tipe market di Bursa Efek Indonesia (IDX) di Indonesia
Saat ini regulasi maksimal investor adalah:
Equity Crowdfunding max investor 300 Pihak
Papan Akselerasi IDX max 300 Pihak
Papan Pengembangan IDX max 500 Pihak
Papan Utama IDX max 1000 Pihak
Dan tentu Santara sebagai penyelenggara Equity Crowdfunding yang telah memiliki izin dan di awasi oleh OJK wajib patuh kepada peraturan yang berlaku.
Dan salah satu usaha kami dalam membantu investasi agar lebih terjangkau adalah dengan implementasi fitur Dynamic Investment.
Dari kami tim Santara sendiri memang berharap di masa depan ada kebijakan perubahan regulasi pembatasan jumlah investor di masa depan agar investasi saham ECF bisa terjangkau oleh semua lapisan masyarakat.
Tentu berinvestasi dengan harga saham mulai 100 ribu atau 500 ribu adalah salah satu hal yang menjadi impian utama Santara.
Tentu bagi orang berpendapatan tinggi misalnya dengan income 50 juta sebulan, resiko loss atau kehilangan modal investasi saham 2-3 juta mungkin bukanlah sebuah hal yang terlalu berat.
Namun bagi orang berpendapatan standar misal 4-5 juta perbulan kehilangan modal investasi 2-3 juta bukanlah seatu hal yang ringan juga.
Tapi apabila nilai investasi saham lebih terjangkau misalnya 100 ribu atau 500 ribu.
Maka bagi orang yang berpendapatan 4-5 juta, kehilangan modal investasi saham 100 ribu atau 500 ribu tentu bukanlah hal yang sangat menakutkan.
Jadi memang harapan Santara kedepan bahwa regulasi investasi pembatasan jumlah investor 300 pihak akan di tinjau ulang agar investasi harga sahamnya lebih murah dan terjangkau untuk semua lapisan masyarakat.
Agar semua lapisan masyarakat kita dapat belajar berinvestasi dan mendapatkan manfaat investasi untuk membentuk budaya investasi yang kuat dan mengakar seperti di negara-negara maju.
Seperti di Amerika Serikat di perkirakan pada tahun 2016 ada 12.417.040 Investor Rumah Tangga (Retail) Terakreditasi di Amerika, 9,86% dari semua Rumah Tangga Amerika.
Selanjutnya, menurut perhitungan jumlah 12.417.040 Investor Rumah Tangga Terakreditasi menguasai sekitar $ 65,88 Triliun dalam kekayaan pada tahun 2016 atau 75,8% dari semua kekayaan bersih swasta di Amerika Serikat.
Sedangkan di Indonesia pada September 2019 jumlah total investor saham dan reksadana terakreditasi berdasarkan jumlah SID adalah 2.133.644 investor dari 264.000.000 total jumlah Penduduk Indonesia.
Jadi memang perlu regulasi yang mendukung iklim investasi yang kondusif, dan bersahabat dengan semua lapisan masyarakat.
Perlu penyesuaian UU Pasar Modal 1995 dan Regulasi Investasi lainnya dengan perkembangan zaman agar investasi dapat lebih murah, terjangkau dan dikenal luas ke seluruh lapisan masyarakat diseluruh pelosok tanah air.
Apakah rencana Omnibus Law sektor Investasi akan memberi terobosan dalam mengubah regulasi investasi di Indonesia?
Tentu kami belum bisa menjawab sekarang karena memang Omnibus Law belum disahkan dan diberlakukan, namun memang ada beberapa kabar baik dari rancangan Omnibus Law terutama sektor pajak yang menghapus pajak deviden dalam sebuah investasi saham.
Namun kita menyambut baik usaha dan kerja keras Pemerintah dalam Omnibus Law untuk mempermudah iklim investasi dan usaha untuk Indonesia yang lebih baik di masa depan.





