Jakarta – Delisting saham merupakan penghapusan suatu emiten di bursa saham secara resmi karena emiten tidak menyampaikan laporan keuangan, keberlangsungan bisnis perusahaan dipertanyakan, dan tidak ada penjelasan selama 24 bulan. Pada bulan Juli ini Santara kembali melakukan delisting kepada beberapa perusahaan, salah satunya yaitu PT Azfasa Kulinari Indotama.
PT Azfasa Kulinari Indotama delisting dari platform crowdfunding Santara karena tidak kooperatif melakukan kewajibannya sebagai salah satu penerbit crowdfunding di Santara. Listing pada tanggal 29 Mei 2020 dengan nominal pendanaan Rp600.000.000 dan jumlah investor sebanyak 283 investor. PT Azfasa Kulinari Indotama menjadi salah satu penerbit Santara pada bidang usaha Food & Beverage dengan Maitigor P Aditya sebagai penanggung jawab.
Tercatat sejak listing PT Azfasa Kulinari Indotama baru membagikan dividen 1 (satu) kali kepada investor dengan total dividen Rp19.242.793 (yield dividend 3,21%). PT Azfasa Kulinari Indotama delisting dari Santara karena tidak melengkapi laporan keuangan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Pihak penyelenggara sudah memberikan surat peringatan ketidakpatuhan kepada penerbit namun tidak ada itikad baik dari pihak penerbit.
Santara selaku pihak penyelenggara akhirnya memutuskan untuk melakukan delisting kepada PT Azfasa Kulinari Indotama pada tanggal 18 Juli 2023. Buyback akan dilakukan melalui Rapat Umum Pemegang Saham PT Azfasa Kulinari Indotama. Santara berkomitmen akan membantu investor dalam berkomunikasi dengan PT Azfasa Kulinari Indotama hingga ada titik terang terkait investasi crowdfunding yang pernah dilakukan.





