PT GST MITRA UTAMA RESMI DELISTING DARI SANTARA

0
174

Jakarta Delisting saham merupakan penghapusan suatu emiten di bursa saham secara terpaksa karena emiten tidak menyampaikan laporan keuangan, keberlangsungan bisnis perusahaan dipertanyakan, dan tidak ada penjelasan selama 24 bulan. Pada akhir bulan Juli ini Santara kembali melakukan delisting kepada beberapa perusahaan, salah satunya yaitu PT GST Mitra Utama.

PT GST Mitra Utama delisting dari platform crowdfunding Santara karena sudah tidak kooperatif melakukan kewajibannya sebagai penerbit crowdfunding di Santara. Tercatat PT GST Mitra Utama listing di Santara pada tanggal 19 Agustus 2020 dengan total pendanaan Rp1.700.000.000 dan jumlah investor sebanyak 1004 investor. PT GST Mitra Utama menjadi salah satu penerbit Santara pada bidang usaha Percetakan dengan Tarwanto sebagai penanggung jawab.

Tercatat sejak listing PT GST Mitra Utama baru membagikan dividen sebanyak 3 (tiga) kali kepada investor dengan total dividen Rp167.949.076 (yield dividend 9,88%). PT GST Mitra Utama delisting dari Santara karena tidak melengkapi laporan keuangan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Pihak penyelenggara sudah memberikan surat peringatan ketidakpatuhan kepada penerbit namun tidak ada itikad baik dari pihak penerbit.

Santara selaku pihak penyelenggara akhirnya memutuskan untuk melakukan delisting kepada PT GST Mitra Utama pada tanggal 28 Juli 2023. Buyback akan dilakukan melalui Rapat Umum Pemegang Saham PT GST Mitra Utama. Santara berkomitmen akan membantu investor dalam berkomunikasi dengan PT GST Mitra Utama hingga ada titik terang terkait investasi crowdfunding yang pernah dilakukan.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here