Jakarta – Delisting saham merupakan penghapusan suatu emiten di bursa saham secara terpaksa karena emiten tidak menyampaikan laporan keuangan, keberlangsungan bisnis perusahaan dipertanyakan, dan tidak ada penjelasan selama 24 bulan. Pada pertengahan bulan Juli ini Santara kembali melakukan delisting kepada beberapa perusahaan, salah satunya yaitu PT Momen Jaya Abadi.
PT Momen Jaya Abadi delisting dari platform crowdfunding Santara karena sudah tidak kooperatif melakukan kewajibannya sebagai penerbit crowdfunding di Santara. Tercatat PT Momen Jaya Abadi listing di Santara pada tanggal 28 Mei 2020 dengan total pendanaan Rp1.700.000.000 dan jumlah investor sebanyak 675 investor. PT Momen Jaya Abadi menjadi salah satu penerbit Santara pada bidang usaha Food and Beverage dengan Stefano Rahadian sebagai penanggung jawab.
Tercatat sejak listing PT Momen Jaya Abadi baru membagikan dividen sebanyak 1 (satu) kali kepada investor dengan total dividen Rp25.165.801 (yield dividend 1,48%). PT Momen Jaya Abadi delisting dari Santara karena tidak melengkapi laporan keuangan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Pihak penyelenggara sudah memberikan surat peringatan ketidakpatuhan kepada penerbit namun tidak ada itikad baik dari pihak penerbit.
Santara selaku pihak penyelenggara akhirnya memutuskan untuk melakukan delisting kepada PT Momen Jaya Abadi pada tanggal 13 Juli 2023. Buyback akan dilakukan melalui Rapat Umum Pemegang Saham PT Momen Jaya Abadi. Santara berkomitmen akan membantu investor dalam berkomunikasi dengan PT Momen Jaya Abadi hingga ada titik terang terkait investasi crowdfunding yang pernah dilakukan.





