PT ARDIGU MAKMUR BERSAMA RESMI DELISTING DARI SANTARA

0
458

Jakarta Delisting saham merupakan penghapusan suatu emiten di bursa saham secara terpaksa karena emiten tidak menyampaikan laporan keuangan, keberlangsungan bisnis perusahaan dipertanyakan, dan tidak ada penjelasan selama 24 bulan. Pada bulan April ini Santara melakukan delisting kepada 3 perusahaan, salah satunya yaitu PT Ardigu Makmur Bersama.

PT Ardigu Makmur Bersama di delisting dari platform crowdfunding Santara karena sudah tidak kooperatif melakukan kewajibannya sebagai penerbit crowdfunding di Santara. Listing pada tanggal 16 Mei 2019 dengan total pendanaan Rp. 766.000.000 dan jumlah investor sebanyak 64 investor. PT Ardigu Makmur Bersama menjadi salah satu penerbit Santara pada bidang usaha Real Estate dengan Karnasari Panca Utami sebagai penanggung jawab.

Tercatat sejak listing PT Ardigu Makmur Bersama belum pernah membagikan dividen kepada investor dan tidak melengkapi laporan keuangan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Pihak penyelenggara sudah memberikan surat peringatan ketidakpatuhan kepada penerbit namun tidak ada itikad baik dari pihak penerbit.

Santara selaku pihak penyelenggara akhirnya memutuskan untuk melakukan delisting kepada PT Ardigu Makmur Bersama pada tanggal 14 April 2023. Buyback akan dilakukan melalui Rapat Umum Pemegang Saham PT Ardigu Makmur Bersama. Santara berkomitmen akan membantu investor dalam berkomunikasi dengan PT Cipta Agrinusa Mandiri hingga ada titik terang terkait investasi crowdfunding yang pernah dilakukan.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here