Jakarta – Delisting saham merupakan penghapusan suatu emiten di bursa saham secara resmi karena emiten tidak menyampaikan laporan keuangan, keberlangsungan bisnis perusahaan dipertanyakan, dan tidak ada penjelasan selama 24 bulan. Pada awal bulan Juni ini Santara kembali melakukan delisting kepada 3 perusahaan, salah satunya yaitu PT Samudera Limpah Artha.
PT Samudera Limpah Artha delisting dari platform crowdfunding Santara karena tidak kooperatif melakukan kewajibannya sebagai salah satu penerbit crowdfunding di Santara. Listing pada tanggal 1 Mei 2020 dengan nominal pendanaan Rp600.000.000 dan jumlah investor sebanyak 323 investor. PT Samudera Limpah Artha menjadi salah satu penerbit Santara pada bidang usaha Food & Beverage dengan Minata Artha sebagai penanggung jawab.
Tercatat sejak listing PT Samudera Limpah Artha baru membagikan dividen sebanyak 2 (dua) kali kepada investor dengan total dividen Rp28.027.662 (yield dividend 0,93%). PT Samudera Limpah Artha delisting dari Santara karena tidak melengkapi laporan keuangan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Pihak penyelenggara sudah memberikan surat peringatan ketidakpatuhan kepada penerbit namun tidak ada itikad baik dari pihak penerbit.
Santara selaku pihak penyelenggara akhirnya memutuskan untuk melakukan delisting kepada PT Samudera Limpah Artha pada tanggal 5 Juni 2023. Buyback akan dilakukan melalui Rapat Umum Pemegang Saham PT Samudera Limpah Artha. Santara berkomitmen akan membantu investor dalam berkomunikasi dengan PT Samudera Limpah Artha hingga ada titik terang terkait investasi crowdfunding yang pernah dilakukan.





